Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia
berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan
oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang
waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum
adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus
menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah
perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat
perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir
penjajah dari Nusantara.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang
bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari
seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan
Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah
perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian disusul dengan
lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik, ekonomi/perdagangan,
pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.
Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan
bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu
padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad
yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari
satu Wawasan Kebangsaan.
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan
“Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara
etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan
dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat
identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam
mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan
Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan
“kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2)
perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara
pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan
diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof.
Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan
dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak
hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik,
kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis
negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan
dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan
menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa
dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan
kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan
dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang
memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi
bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara
memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk
memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan
bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan
lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita
sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam
mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan
berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana
kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia.
Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan
ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam
Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk
mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan
kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul,
keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita
bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo
menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo
telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang
sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda
berusaha memadukan kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman
seperti suku bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu,
kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan
tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi
justru bahasa melayu yang kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat
budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan
paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa
loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa
ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang
sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal
tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme
pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam
masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing
bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi
diri dari bangsa lain yang menjiwai semangat bangsa bahari yang
terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa wilayah laut Indonesia
adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui dunia. Wawasan
kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia merupakan satu
kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya
untuk mengejawantahan semua dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai
perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik,
kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady
dan Sinaga, 2006).
Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan
desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi
daerah harus dapat mencegah disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah
merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan
dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah
yang tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar
daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik,
berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan
bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan
kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan
kebangsaan.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk
proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh
bagi bangsa lain dalam membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan
bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam
mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga,
2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan
kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung
nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah
laku yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.
c) Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup
Pancasila,
bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-c)
Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki
makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar